Kantor Hukum ARZ dan Rekan Apresiasi Langkah Cepat LPSK - ARZ & REKAN

Kantor Hukum ARZ dan Rekan Apresiasi Langkah Cepat LPSK

Kantor Hukum ARZ dan Rekan Apresiasi Langkah Cepat LPSK

Advokat Kantor Hukum ARZ & Rekan saat menyerahkan dokumen kepada Perwakilan LPSK RI
Nukilan.id – Kuasa Hukum Zahidin alias Tengku Janggot menerima kunjungan tim investigasi dari LPSK RI.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Hukum ARZ & Rekan yang beralamat di Jalan Teuku Meurandeh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa (16/2) kemarin.

Kedatangan tim LPSK tersebut atas permohonan kuasa hukum Zahidin beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan, kepada tim investigasi dari LPSK kuasa hukum Zahidin menyampaikan beberapa kejanggalan atas laporan kliennya serta penetapan tersangka dan ditahannya Zahidin di Sel Tahanan Polres Aceh Barat atas Laporan Balik Bupati Aceh Barat (RMS).

Adapun yang menjadi dasar hukum yang dipakai kuasa hukum Zahidin dalam memohon perlindungan kepada LPSK adalah UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban Juncto Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER–045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 tahun 2011, Nomor: KEPB–02/01–55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Bagi Pelapor Juncto Pedoman Kerja antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor: NK–005/1.DIV4.2/04/2016, Nomor: KEP–212/A/JA/04/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas langkah cepat tanggap LPSK tersebut tim kuasa kuasa hukum menyampaikan apresiasi.

Tim juga berharap dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada LPSK RI dapat menjamin perlindungan bagi korban dan saksi fakta yang ada pada saat tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat.

Dalam pandangan tim kuasa hukum, seharusnya laporan kliennya didahulukan sesuai dengan aturan yang ada sehingga tidak membuat hukum menjadi kacau seperti yang sedang dipraktikkan oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kapolres dan Kasat Reskrim Aceh Barat.

Hukum yang dipraktikkan justru tumpul ke pejabat dan tajam ke rakyat.

Sumber : Niklan.id
Please write your comments